Dewasa ini di Indonesia semakin marak bermunculan berbagai aliran dan paham yang mengatas namakan Islam , namun ajarannya jauh menyimpang dari ajaran Rasulullah dan al Qur’an. Orang yang awam dan kurang dalam pemahamannya tentang Islam mudah terkecoh dan tertipu oleh aliran ini, sehingga mereka jadi pengikut setia ajaran yang menyimpang itu.
Paham dan aliran yang tidak sesuai dengan ajaran Rasulullah tersebut terus berkembang, dan mulai merasuk kedalam sistim kekuasaan dan pemerintahan di Indonesia ini tanpa disadari oleh sebagian besar umat Islam. Sebagai pedoman bagi umat Islam Indonesia pada tgl 6 November 2007 MUI telah mengeluarkan 10 kriteria aliran atau paham yang menyimpang dari ajaran Islam yang benar.
10 Kriteria dimaksud antara lain
1. Mengingkari salah satu dari rukun iman yang 6.
2. Meyakini dan atau mengikuti aqidah yang tidak sesuai dengan Alquran dan sunnah.
3. Meyakini turunnya wahyu setelah Alquran.
4. Mengingkari otentisitas dan atau kebenaran isi Alquran.
5. Melakukan penafsiran Alquran yang tidak berdasarkan kaidah-kaidah tafsir.
6. Mengingkari kedudukan hadis nabi sebagai sumber ajaran Islam.
7. Menghina, melecehkan dan atau merendahkan para nabi dan rasul.
8. Mengingkari Nabi Muhammad sebagai nabi dan rasul terakhir.
9. Mengubah, menambah dan atau mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan oleh syariah, seperti haji tidak ke baitullah, salat wajib tidak 5 waktu.
10. Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar’i seperti mengkafirkan muslim hanya karena bukan kelompoknya.


EmoticonEmoticon